Lembaga Pengembangan Profesi di HMI - HMI Komisariat Ilmu Ekonomi UNP

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 01 Mei 2018

Lembaga Pengembangan Profesi di HMI

Lembaga Pengembangan Profesi di HMI

Dalam sejarah lembaga kekaryaan disebutkan bahwa lembaga kekaryaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah berdiri sejak Kongres ke-VII di Jakarta tahun 1963. Seiring berjalannya waktu lembaga kekaryaan berganti nama menjadi lembaga pengembangan profesi (LPP). Perubahan nama ini sedikitpun tidak mengurangi esensi dari tujan berdirinya lembaga kekaryaan tersebut.

Pada kongres HMI ke-29 di Pekanbaru pada tahun 2016 telah mengesahakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi pedoman organisasi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pada pasal 48 ART HMI menjelaskan tentang LPP, antara lain sebagai berikut. Pertama, Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah lembaga perkaderan untuk pengembangan profesi di lingkungan HMI.

Kedua, Lembaga Pengembangan Profesi terdiri dari Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI, Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI), Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI), Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI), Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI), Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI), Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI) dan Lembaga Pecinta Alama Mahasiswa Islam (LEPPAMI)

Ketiga, Lembaga Pengembangan Profesi bertugas melaksanakan perkaderan dan program kerja sesuai dengan bidang profesi masing-masing LPP, Memberikan laporan secara berkala kepada struktur HMI setingkat.

Keempat, Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) memiliki hak dan wewenang untuk memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga, masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Pengurus Besar berwenang untuk melakukan akreditasi Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang dan dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya..

Kelima, musyawarah Lembaga Pengembangan Profesi (LPP). Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Lembaga Pengembangan Profesi (LPP), baik di tingkat Pengurus Besar HMI maupun di tingkat HMI Cabang.Di tingkat Pengurus Besar disebut Musyawarah Nasional dihadiri oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi Cabang dan ditingkat Cabang disebut Musyawarah Lembaga dihadiri oleh Anggota Lembaga Pengembangan Profesi Cabang. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan memilih formateur dan mide formateur. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi.

Dapat kita lihat dari ART tersebut, yang menjadi semangat LPP ini adalah azaz profesionalitas, sesuai basic keilmuan masing-masing, sedikit bicara dan lebih banyak berbuat. Dalam pengambilan keputusan, dalam ART dijelaskan mekanismenya harus melalui musyawa harus melalui musyawarah.
Perlu digaris bawahi hadirnya LPP di tubuh HMI bukan berarti melemahkan, justru malah menguatkan HMI dan membuatnya semakin maju.


Sumber: https://barajanews.com/2018/02/10/menolak-politisasi-terhadap-lembaga-profesi-hmi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here